JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengaku prihatin atas kekacauan
pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 tingkat SMA/MA/SMK, yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara
nasional sejak Senin kemarin.
Ragam permasalahan UN terjadi di mana-mana. Bahkan sehari sebelum hari H pelaksanaan UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh resmi mengumumkan penundaan UN di 11 provinsi yang berada di zona Indonesia Tengah. Artinya, ini pertama kali UN tidak dilakukan serentak sejak Indonesia merdeka.
Lalu bagaimana PB PGRI memandang sekelumit persoalan UN yang pertama kali terjadi di Indonesia ini? Berikut penuturan Ketum PB PGRI Suslistyo melihat persoalan UN, sekaligus pernyataan sikapnya di Jakarta, Selasa (16/4):
Belum selesai pro-kontra tentang Kurikulum 2013, kini dunia pendidikan di tanah air dihadapkan pada kenyataan yang memprihatinkan terkait penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2013.
Sejak pertama diselenggarakan tahun 2004 UN telah terjadi pro-kontra, dan setiap tahun menimbulkan masalah. Secara prinsipil UN melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 58 yang menetapkan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk mamantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Perdebatan hukum dari pro-kontra UN telah sampai pada pengadilan tertinggi yaitu adanya penolakan MA atas kasasi pemerintah (perkara Nomor 2569 K/PDT/2008) yang berarti bahwa penyelenggaraan UN bertentangan dengan perundang-undangan dan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Secara pedagogis UN telah melanggar asas-asas pendidikan yang mulia karena telah menyempitkan makna belajar, berdampak buruk pada perkembangan psikologi anak, dan secara sosio-politik menanamkan nilai-nilai koruptif secara dini pada generasi muda.
Tahun 2012 PB PGRI secara internal melakukan survey tentang UN pada guru, kepala sekolah, dan pengawas yang hasilnya tergambar sebagai berikut:
- Guru: 28,57% menganggap UN sebagai kebijakan yang tidak tepat, dan 42,86% sangat tidak tepat
- Kepala sekolah: Kebijakan UN tidak tepat 26,15%, dan 49.23% menganggap kebijakan UN sangat tidak tepat
- Pengawas: 27% menganggap kebijakan UN tidak tepat dan sangat tidak tepat 41,77%
Penilaian itu disebabkan karena ternyata UN tidak berhasil mengingkatkan semangat belajar, menimbulkan kecurangan, menimbulkan ketegangan murid, dan menanamkan mental koruptif pada anak.
Meski demikian banyak keberatan dan dampak buruknya, pemerintahan tetap melaksanakan UN setiap tahun. Bahkan pada 2013 nilai ujian nasional menjadi salah satu komponen yang menentukan untuk masuk perguruan tinggi tanpa melalui tes (SMNPTN).
Terkait hal itu tahun 2013 pemerintah membuat 20 variasi soal dilengkapi barcode, dan menunjuk enam percetakan yang (menurut pemerintah) terbaik dan dapat dipercaya. Namun pada pelaksanaannya ujian nasional, Senin 15 April 2013, untuk SMA/SMK sederajat sungguh kacau.
Selain 11 provinsi belum menerima paket soal, sejumlah daerah kekurangan lembar soal dan lembar jawaban, paket mata pelajaran tertukar, hingga kualitas kertas buruk yang mudah sobek. UN terpaksa tidak serempak karena 11 provinsi di Indonesia Tengah dan beberapa daerah lainnya di bagian barat ujian diselenggarakan pada tanggal 18 April.
Pemerintah dan percetakan saling lempar tanggung jawab, dan masing-masing menganggap ini sekedar masalah teknis dan oleh karena itu menganggap selesai dengan meminta maaf. .
PGRI menganggap bahwa kekacauan ini bukan sekedar persoalan teknis, tetapi lebih daripada itu adalah masalah humanis, masalah manusia atau human error. Karut marut UN merupakan cerminan dari tidak kapabelnya managemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam meng-handle amanah dan tugas-tugas penyelenggaraan pendidikan nasional.
Fenomena UN 2013 ini hendaknya menyadarkan kita bahwa adalah muskil mengharapkan kemajuan bangsa ini dengan mempercayakan pendidikan pada pihak-pihak yang tidak berkompeten. Sementara itu kita tahu bahwa pendidikan adalah episentrum yang sangat menentukan perjalanan bangsa ini pada masa mendatang.
Sehubungan dengan fakta dan pemikiran di atas, serta mengkaji secara mendalam tentang penyelenggaraan UN dari masa ke masa, PGRI dengan ini menyatakan sikap:
Bahwa penting kiranya Presiden RI untuk memberikan perhatian dan mengaudit dengan sungguh-sungguh kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehubungan dengan berbagai masalah pendidikan yang akhir-akhir ini semakin menunjukkan gejala disorientasi, seperti konsep Kurikulum 2013 yang direncanakan akan dilaksanakan pada Juli 2013, dan khususnya terkait dengan pelaksanaan UN.
Pihak berwenang, seperti BPK, perlu mengaudit tentang managemen tender dalam penentuan percetakan soal-soal UN.
Ketidakserentakan UN disebabkan oleh tidak tersedianya soal tepat pada waktunya, telah membuka peluang yang lebih besar untuk terjadinya kecurangan, dan ini sangat menghawatirkan tentang akurasi dan validitas perolehan nilai siswa. Oleh sebab itu PGRI mendesak agar SMNPTN yang menjadikan nilai UN sebagai komponen penerimaan masuk PTN dibatalkan.
Hendaknya semua pihak berpikir bahwa inilah saatnya UN dihapuskan, dan merumuskan kembali model evaluasi yang sesuai dengan perundang-undangan dan model pembelajaran yang direkomendasikan/yang dipilih.(fat/jpnn)
Ragam permasalahan UN terjadi di mana-mana. Bahkan sehari sebelum hari H pelaksanaan UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh resmi mengumumkan penundaan UN di 11 provinsi yang berada di zona Indonesia Tengah. Artinya, ini pertama kali UN tidak dilakukan serentak sejak Indonesia merdeka.
Lalu bagaimana PB PGRI memandang sekelumit persoalan UN yang pertama kali terjadi di Indonesia ini? Berikut penuturan Ketum PB PGRI Suslistyo melihat persoalan UN, sekaligus pernyataan sikapnya di Jakarta, Selasa (16/4):
Belum selesai pro-kontra tentang Kurikulum 2013, kini dunia pendidikan di tanah air dihadapkan pada kenyataan yang memprihatinkan terkait penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2013.
Sejak pertama diselenggarakan tahun 2004 UN telah terjadi pro-kontra, dan setiap tahun menimbulkan masalah. Secara prinsipil UN melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 58 yang menetapkan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk mamantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Perdebatan hukum dari pro-kontra UN telah sampai pada pengadilan tertinggi yaitu adanya penolakan MA atas kasasi pemerintah (perkara Nomor 2569 K/PDT/2008) yang berarti bahwa penyelenggaraan UN bertentangan dengan perundang-undangan dan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Secara pedagogis UN telah melanggar asas-asas pendidikan yang mulia karena telah menyempitkan makna belajar, berdampak buruk pada perkembangan psikologi anak, dan secara sosio-politik menanamkan nilai-nilai koruptif secara dini pada generasi muda.
Tahun 2012 PB PGRI secara internal melakukan survey tentang UN pada guru, kepala sekolah, dan pengawas yang hasilnya tergambar sebagai berikut:
- Guru: 28,57% menganggap UN sebagai kebijakan yang tidak tepat, dan 42,86% sangat tidak tepat
- Kepala sekolah: Kebijakan UN tidak tepat 26,15%, dan 49.23% menganggap kebijakan UN sangat tidak tepat
- Pengawas: 27% menganggap kebijakan UN tidak tepat dan sangat tidak tepat 41,77%
Penilaian itu disebabkan karena ternyata UN tidak berhasil mengingkatkan semangat belajar, menimbulkan kecurangan, menimbulkan ketegangan murid, dan menanamkan mental koruptif pada anak.
Meski demikian banyak keberatan dan dampak buruknya, pemerintahan tetap melaksanakan UN setiap tahun. Bahkan pada 2013 nilai ujian nasional menjadi salah satu komponen yang menentukan untuk masuk perguruan tinggi tanpa melalui tes (SMNPTN).
Terkait hal itu tahun 2013 pemerintah membuat 20 variasi soal dilengkapi barcode, dan menunjuk enam percetakan yang (menurut pemerintah) terbaik dan dapat dipercaya. Namun pada pelaksanaannya ujian nasional, Senin 15 April 2013, untuk SMA/SMK sederajat sungguh kacau.
Selain 11 provinsi belum menerima paket soal, sejumlah daerah kekurangan lembar soal dan lembar jawaban, paket mata pelajaran tertukar, hingga kualitas kertas buruk yang mudah sobek. UN terpaksa tidak serempak karena 11 provinsi di Indonesia Tengah dan beberapa daerah lainnya di bagian barat ujian diselenggarakan pada tanggal 18 April.
Pemerintah dan percetakan saling lempar tanggung jawab, dan masing-masing menganggap ini sekedar masalah teknis dan oleh karena itu menganggap selesai dengan meminta maaf. .
PGRI menganggap bahwa kekacauan ini bukan sekedar persoalan teknis, tetapi lebih daripada itu adalah masalah humanis, masalah manusia atau human error. Karut marut UN merupakan cerminan dari tidak kapabelnya managemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam meng-handle amanah dan tugas-tugas penyelenggaraan pendidikan nasional.
Fenomena UN 2013 ini hendaknya menyadarkan kita bahwa adalah muskil mengharapkan kemajuan bangsa ini dengan mempercayakan pendidikan pada pihak-pihak yang tidak berkompeten. Sementara itu kita tahu bahwa pendidikan adalah episentrum yang sangat menentukan perjalanan bangsa ini pada masa mendatang.
Sehubungan dengan fakta dan pemikiran di atas, serta mengkaji secara mendalam tentang penyelenggaraan UN dari masa ke masa, PGRI dengan ini menyatakan sikap:
Bahwa penting kiranya Presiden RI untuk memberikan perhatian dan mengaudit dengan sungguh-sungguh kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehubungan dengan berbagai masalah pendidikan yang akhir-akhir ini semakin menunjukkan gejala disorientasi, seperti konsep Kurikulum 2013 yang direncanakan akan dilaksanakan pada Juli 2013, dan khususnya terkait dengan pelaksanaan UN.
Pihak berwenang, seperti BPK, perlu mengaudit tentang managemen tender dalam penentuan percetakan soal-soal UN.
Ketidakserentakan UN disebabkan oleh tidak tersedianya soal tepat pada waktunya, telah membuka peluang yang lebih besar untuk terjadinya kecurangan, dan ini sangat menghawatirkan tentang akurasi dan validitas perolehan nilai siswa. Oleh sebab itu PGRI mendesak agar SMNPTN yang menjadikan nilai UN sebagai komponen penerimaan masuk PTN dibatalkan.
Hendaknya semua pihak berpikir bahwa inilah saatnya UN dihapuskan, dan merumuskan kembali model evaluasi yang sesuai dengan perundang-undangan dan model pembelajaran yang direkomendasikan/yang dipilih.(fat/jpnn)
No comments:
Post a Comment